™ Perusahaan Taksi Online Bakal Dikenai Pajak dan Wajib Asuransi

Jannet 16.59
Perusahaan Taksi Online Bakal Dikenai Pajak dan Wajib Asuransi

serta kenyamanan bagi masyarakat dan pengguna," kata Jokowi. keselamatan, "Jadi ada jaminan keamanan,

Pemerintah harus merespons dengan kebijakan yang tepat sehingga moda angkutan ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat. Dalam situasi transisi ini, Jokowi sendiri menyebut perkembangan transportasi online saat ini tidak dapat dihindari. Sementara,

"Jadi jangan dibuat hambatan yang menjadikan biaya tinggi," katanya.  efisiensi tetap diperlukan sebab masyarakat pula lah yang akan menerima manfaatnya. Menurutnya,

Hal tersebut merupakan perintah langsung dari Jokowi. Budi menjanjikan wacana pembuatan peraturan terkait pajak dan ketenagakerjaan ini nantinya tidak akan mempersulit penyedia transportasi online sebagai bagian dari industri kreatif.

dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Turut hadir dalam rapat tersebut,

"Itu catatan (dari rapat dengan Presiden) yang kami tindak lanjuti," katanya. pemerintah juga akan mengkaji lagi hal-hal terkait pajak angkutan online tersebut. Selain soal tenaga kerja,

pekerja berhak mendapat perlindungan saat menjalankan tugas. Sebab, adalah kewajiban perusahaan memberikan asuransi bagi pengemudinya. menurut Budi, Di antara hal yang harus diatur,

Selasa (18/7). Jakarta, "Karena apa yang dilakukan (masih) tidak formal dan diketahui Pemerintah," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Komplek Istana Kepresidenan,

hingga pajak industrinya akan ditegakkan. Hak serta kewajiban pekerja, Pemerintah sedang mengkaji cara untuk memformalkan hubungan kerja pengemudi dengan perusahaan aplikasi penyedia layanan transportasi online.


Source: Katadata

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.