kayak kita brooooh," tulis VS. tapi dicabut sampai akarnya, " Edelweis yang dilarang untuk dipetik,
Ada lima foto yang diunggah oleh VS. Foto tersebut menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS. lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook. Pantauan KompasTravel,
Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Sanksi pidana yang dihadapi sesuai undang-undang bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun.
dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat." mengeluarkan, Dalam pasal tersebut tertulis "Membawa, Lima pendaki tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m).
dan taman wisata alam". taman hutan raya, Pasal tersebut tertulis "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional,
Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1. Pelarangan tersebut ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu di Desa Sembalun dan Senaru.
Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan surat larangan pendakian untuk lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga edelweis di Gunung Rinjani tanggal 21 Juli 2017. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani,
sekarang budayanya beda," ujarnya. Kami mengelola kawasan tak bisa selalu penegakan hukum, tak selesai. Kalau penegakan hukum, Efek jeranya lebih ke arah (penanganan) konservasi. "Kami akan minta mereka buat surat pernyataan tak mengulangi.
pihak taman nasional akan menjelaskan aturan tentang larangan pencabutan tanaman edelweis. lanjut Agus, Tahap selanjutnya, pihaknya kini sedang melakukan proses pencarian terhadap lima terduga kasus pencabutan tanaman edelweis. Menurut Agus,
Sabtu (22/7/2017). Untuk selanjutnya kami minta jadi pelopor budi daya edelweis," kata Agus saat dihubungi KompasTravel, pelakunya mau ketemu dengan kami. Target saya dengan mereka dilarang begitu, Saya tuh kurang senang. Karena saya tak mau proses pidana. "Kenapa pelarangan?
cara tersebut dianggap tak efektif mengubah perilaku mencabut tanaman edelweis oleh pendaki. Pasalnya, Agus Budi Santosa mengaku enggan menerapkan sanksi pidana bagi lima pelaku terduga pencabutan tanaman edelweis di Gunung Rinjani. Nusa Tenggara Barat, KOMPAS.com - Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.