Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, para korban yang ditipu oleh para pelaku Cyber Crime di ancaman berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan juga kejaksaan. Sehingga, korban mentransfer sejumlah uang ke para pelaku.
Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China.
"Jadi korban diancam sedang terlibat kasus tertentu yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum," sambungnya.
Nanti dicari korban yang tengah tersangkut hukum dan bisa diperdaya," katanya. di Indonesia. Lalu diinformasikan di sini, mereka dapat dari pelaku yang di sana. "Jadi korbannya itu mereka sudah punya datanya,
korban merasa takut karena diancam akan membeberkan kasusnya hingga sampai ke pengadilan. kata Hendy, Jadinya,
Sabtu (29/7). Jakarta Selatan, 200 juta," katanya saat melakukan penggerebekan di Pondok Indah, "Ada yang bisa kirim satu korban sampai Rp 100 juta,
korban mentransfer sejumlah uang ke para pelaku. Sehingga, para korban yang ditipu oleh para pelaku Cyber Crime di ancaman berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan juga kejaksaan. AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.