Selanjutnya Kemenhub akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja tranportasi online setiap enam bulan sekali.
dan UberBlack. UberXL, serta Uber dengan UberX, Grab dengan GrabCar dan GrabHitch Car, Para penyelenggara yang dimaksud adalah Go-Jek melalui layanan Go-Car, meminta kepada seluruh penyedia jasa taksi online agar dapat mengikuti tarif yang telah ditetapkan tersebut. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto,
Penetapan tarif batas atas dan batas bawah ini berlaku untuk semua transportasi online beroda empat.
26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pengaturan taksi online ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM.
ditambah dengan tarif per menit sebesar Rp 300. Hanya Uber X yang menetapkan tarif sebesar Rp 2.000 per kilometer, tarif transportasi online sebesar Rp 3.500 hingga Rp 4.500 per kilometer dengan tarif minimum Rp 10.000. Sebelumnya,
sebesar Rp 3.700 per kilometer untuk batas bawah dan Rp 6.500 per kilometer untuk batas atasnya. tarif ditetapkan sedikit lebih tinggi, dan Papua, Sulawesi, Untuk Wilayah II yang meliputi Kalimantan, sementara tarif batas atasnya sebesar Rp 6.000 per kilometer. dan Bali tarif batas ditetapkan sebesar Rp 3.500 per kilometer, Jawa, Untuk Wilayah I meliputai Sumatera,
Tarif batas bawah dan batas atas taksi online telah ditetapkan.
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.