™ Anies Baswedan Rujuk Peraturan Buatannya Pelaku Bullying di DO,

Jannet 10.21
 Pelaku Bullying di DO, Anies Baswedan Rujuk Peraturan Buatannya
Mantan Mendikbud Anies Baswedan yang juga Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan menanggapi bullying siswa di Thamrin City, Jakarta.

PRIBADI WICAKSONO

"Kita lihatlah itu nanti,” ujarnya. Termasuk soal rencananya dalam menangani kasus perisakan ketika dilantik sebagai gubernur Oktober nanti. Namun Anies Baswedan enggan berkomentar lebih jauh soal kasus yang juga membuat KJP pelaku dicabut.

itulah pendidikan modern sesungguhnya,” ujarnya. “Kan seharusnya tetap dididik, apakah lantas tak mau mengakui sebagai anaknya lagi. Anies pun mengandaikan jika ada orang tua mendapati anaknya berkelakuan nakal,

bukan malah dihentikan pendidikannya,” ujarnya. justru harus banyak dididik, “Jadi kalau ada anak sekolah banyak masalah, Anies pun membeberkan dalam Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015 khususnya pasal 10 huruf f menyatakan bahwa setiap anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dan negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan itu.

“Terus sopo le ndidik (terus siapa yang mendidik)?,” tanya Anies. ia hanya bingung bagaimana selanjutnya hak pendidikan bagi anak tersebut. jika siswa pelaku kekerasan diberhentikan dari sekolah, Ia mengatakan,

karena itu dua-duanya (pelaku dan korban) harus sama-sama dididik,” ujar Anies. “Pelakunya pun sebenarnya korban, memposisikan bahwa siswa pelaku perisakan atau kekerasan seharusnya ditempatkan sebagai korban sekaligus pelaku. melalui peraturan itu, Anies menuturkan,

18 Juli 2017. Selasa, penanggulangan soal tindak kekerasan di sekolah termasuk langkah-langkahnya,” ujar Anies di Yogyakarta, “Di peraturan itu sudah mencakup tentang pengendalian, Dulu peraturan ini pernah dibuat Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di kabinet awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

saat ini masih berlaku Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Anies Baswedan mengingatkan, sebanyak sembilan pelaku atau perisakan dikabarkan dikeluarkan dari sekolah dan dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki. Dalam kasus itu,

Yogyakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kini Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan merujuk sebuah peraturan menteri yang pernah dibuatnya ketika merespons kasus perisakan atau yang kembali terjadi di Thamrin City Jakarta. TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.