™ Bupati Cantik Lampung Timur Dipanggil KPK Terkait Kasus P2KTrans

Jannet 12.48
Bupati Cantik Lampung Timur Dipanggil KPK Terkait Kasus P2KTrans
Foto: Muhammad Ridho

Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya tersebut,

Senin (5/12/2016) silam. Jakarta Selatan, Jalan HR Rasuna Said, yaitu sebesar Rp 150 miliar atau sebesar Rp 9,75 miliar," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, "Jadi tersangka ini diduga menerima 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi yang sudah disetujui, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut. Keduanya disebut menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar,

namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR. Charles merupakan anggota Komisi II DPR, Charles yang merupakan anggota Komisi II DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik. Dalam kasus ini,

Chusnunia belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih. Hingga pukul 12.20 WIB,

"Keduanya diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," katanya.

yakni Bahtiar dan Titi Wahyuni. penyidik juga memanggil dua orang PNS P2KTrans, Selain Chusnunia, Chusnunia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi IX DPR. Dalam pemeriksaan ini,

Selasa (4/4/2017). Jakarta Selatan, Jalan Kuningan Persada, "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi atas tersangka CJM (Charles Jones Mesang)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya,

Chusnunia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Charles Jones Mesang. Penyidik KPK memanggil Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim terkait kasus dugaan korupsi Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans).


Source: detikcom

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.