™ Jonan: Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara

Jannet 01.48
 Jonan: Izin Ekspor Freeport Hanya Sementara
Jonan menyatakan tak ada IUPK sementara yang diberikan kepada Freeport Indonesia.

ISTMAN MP

ya tidak akan ekspor lagi," ujar Jonan mengakhiri. "Kembali ke Kontrak Karya, maka izin ekspor Freeport akan dicabut atau bisa kembali sebagai pemegang Kontrak Karya. Jika dalam masa evaluasi tidak ada perkembangan dalam hal smelter maupun pajak, posisi Freeport di Indonesia dipastikan belum sepenuhnya aman. Dengan adanya izin ekspor sementara itu,

adalah pembangunan smelter serta perundingan masalah perpajakan. kata Jonan, Beberapa hal yang akan dikaji selama masa izin ekspor sementara itu, hal itu akan kami review," ujar Jonan. Tiap enam bulan, "Yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya.

Hal itu terhitung dari masa diberikannya IUPK kepada Freeport yaitu berawal Februari lalu dan berakhir Oktober nanti. sekitar 8 bulan. kata ia, Jangka waktu dari izin ekspor sementara itu,

melainkan bulanan. izin ekspor sementara ini pun tidak berlaku tahunan, Nah, apa yang diberikan pemerintah kepada Freeport bukanlah IUPK sementara melainkan IUPK dengan izin ekspor sementara. Jonan menyampaikan,

muncul berbagai pertanyaan soal posisi Freeport ke depannya dan izin ekspor konsentrat mereka. ketika kabar IUPK sementara beredar, Walhasil, Namun mereka tidak sepenuhnya nyaman dengan status tersebut mendapat aturan pajak yang sifatnya prevailing (progresif). Freeport sudah memegang IUPK sejak Februari lalu.

perusahaan pemegang Kontrak Karya harus berganti menjadi pemegang IUPK dan memiliki smelter apabila ingin melakukan ekspor konsentrat. Sebagaimana diatur dalam aturan tersebut, beredar kabar bahwa Pemerintah memberikan IUPK sementara kepada Freeport yang belum sepenuhnya patuh pada Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017 tentang ekspor konsentrat. Sebelumnya,

6 April 2017. Kamis, "IUPK itu nggak ada yang sementara," ujar Jonan saat dicegat awak media di kompleks Istana Kepresidenan,

Ia menyampaikan bahwa istilah IUPK sementara tidak ada. Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyampaikan klarifikasi perihal kabar bahwa pemerintah memberikan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sementara kepada Freeport McMoran. TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.