kemudian penggugat melakukan gugatan utang ke pengadilan dengan besaran utang menjadi Rp1,8 miliar. kasus perdata ke persidangan itu terkait utang piutang Rp41,5 juta pada 2001, Sebelumnya,
tergugat satu dan dua untuk hadir," kata Endratno. majelis meminta supaya penggugat satu, menetapkan sebelum mendengar saksi di sidang selanjutnya, "Majelis sudah bermusyawarah,
Hakim juga berharap penggugat maupun tergugat dapat hadir pada persidangan pekan depan agar kasus perdata anak dan ibu dapat segera diselesaikan.
majelis menerima," katanya. jika tak akan ada, "Majelis berikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk mendatangkan saksi,
Hakim langsung menanyakan kesiapan dari kedua belah pihak untuk menghadirkan para saksi pada sidang selanjutnya. Usai pemeriksaan bukti dalam persidangan itu,
Sidang tersebut masih membahas pembuktian dari kedua belah pihak penggugat yakni Handoyo Andianto dan Yani Suryani serta dari tergugat Siti Rokayah dan Asep Ruhendi.
Agenda sidang ketujuh tersebut menghadirkan tergugat kedua Asep Rohendi sedangkan tergugat pertama Siti Rokayah (83) serta anak dan menantu yang menggugat ibunya tidak hadir dalam persidangan tersebut.
sebelum pengadilan menetapkan keputusan kasus perdata tersebut. Hakim juga meminta kepada tergugat untuk menghadirkan saksi dalam persidangan berikutnya,
Kamis. SH saat sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada ibunya terkait utang piutang di Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, "Kita sudah sama-sama sepakat untuk menghadirkan saksi di sidang berikutnya," kata Ketua Majelis Hakim,
Jawa Barat. Bandung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut meminta penggugat kasus perdata utang piutang anak kepada ibu dapat menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut,
Source: antaranews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.