AMIRULLAH SUHADA | FRANSISCO ROSARIANS
"Semua akan diganti kalau memang terbukti terlibat," kata dia. Yasonna berjanji akan menjatuhkan sanksi kepada para petugas yang terlibat. "Aliran uang tersebut termasuk akan diperiksa Inspektorat Jenderal," kata Yasonna beberapa hari lalu.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya akan menginvestigasi dugaan suap tersebut. seorang napi mesti menyuap Rp 5–10 juta kepada sipir dan pejabat penjara. untuk bisa pelesiran, Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tempo,
di Rumah Sakit Charitas. Aroon Ceto, menjenguk anak yang sakit, Alasannya, Bahkan Romi dan Masyito tercatat pernah pergi ke Palembang tanpa pengawalan. Rachmat Yasin. Masyito; serta mantan Bupati Bogor, dan istrinya, Romi Herton, mantan Wali Kota Palembang, Mereka antara lain bekas Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Tempo menemukan fakta sejumlah koruptor bebas melenggang keluar penjara.
Pelesiran narapidana korupsi Lapas Sukamiskin terungkap dari hasil investigasi Majalah Tempo yang dimuat edisi pekan ini dengan judul Pelesir Gelap Pesakitan Sukamiskin.
ada sanksi dan bukti yang bisa dipindahkan ke penjara yang lebih ketat," katanya.
Malah kalau kita baca, "Itu sudah ditangani. baik oleh kepolisian maupun Kementerian Hukum dan HAM. kasus tersebut kini sudah diproses, kata Jusuf Kalla, Namun,
Jakarta.
Jalan Medan Merdeka Utara, di Kantor Wakil Presiden, 20 Februari 2017, Jumat, tapi ini kan ada pelanggaran proses prosedural," kata JK, "Itu biasa saja, Misalnya untuk kebutuhan berobat atau untuk tujuan pemeriksaan kasus. ada ketentuan untuk napi yang keluar dari lapas. Menurut Wapres JK,
JK meyakini kasus tersebut sudah ditangani dan bakal ada sanksi yang akan diberikan pada pelakunya. Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus pelesiran narapidana korupsi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sebagai pelanggaran prosedur. TEMPO.CO,
Source: Tempo.co
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.