(Fik/Gdn) "Sedangkan bank umum diharapkan dapat memberi dukungan berupa edukasi kepada satker mitranya serta memfasilitasi proses registrasi dan penggunaan layanan internet banking dan kartu debet dalam melakukan pembayaran atau pendebeten rekening," tandasnya.
dukungan dari Kementerian dan Lembaga untuk mendorong penggunaan penambahan saluran ini," ucap Nufransa. Dengan PMK ini, "Satker yang menggunakan internet banking dan kartu debet harus menerapkan prosedur maker and checker untuk menjaga keaamanaan dan keabsahan transaksi.
dan dianalisis untuk kepentingan pemeriksaan. diversifikasi, sehingga transaksi itu bisa dirujuk, Karena penggunaan transaksi via internet banking dan kartu debet tercatat dalam sistem bank umum,
Penambahan channel pembayaran dari Kemenkeu ke Kementerian dan Lembaga ini dapat memberikan fleksibilitas dan kemudahan dalam melakukan transaksi dengan tetap menjamin unsur akuntabilitas.
Selasa (14/2/2017). Nufransa Wira Sakti dalam keterangan resminya di Jakarta, Harapannya transaksi non tunai ini dapat mengurangi transaksi tunai secara signifikan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, selain dengan cek atau bilyet giro. "Penerbitan PMK ini merupakan terobosan pembayaran dari rekening Bendahara (Kemenkeu) melalui internet banking dan kartu debet,
Pembayaran lewat internet banking dan kartu debet tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini dilakukan guna mendukung percepatan implementasi transaksi non tunai di seluruh Kementerian dan Lembaga sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2016 dan 2017.
Sri Mulyani Indrawati menetapkan penambahan sarana atau saluran pembayaran atau rekening Bendahara melalui internet banking dan kartu debet. Menteri Keuangan (Menkeu),
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.