Kita tidak bisa bikin perjanjian yang menyimpang dari konstitusi," Jonan menerangkan.
landasannya juga konstitusi. Semua perjanjian di Indonesia, Peraturan Menteri harus mengacu pada UUD 1945 atau konstitusi. Peraturan Pemerintah, Semua UU turunan, ini kan negara berdaulat. "Kita harus pede,
pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berusaha mencari solusi terbaik dengan tidak melanggar Undang-undang (UU) dan menghargai kontrak atau perjanjian. dia bilang, Saat ini,
pemerintah juga bisa," ucap Mantan Menteri Perhubungan itu.
Bukan cuma Freeport lho yang bisa bawa ke arbitrase, ya memang hak masing-masing membawa ke Badan Arbitrase. "Kalau tidak mencapai titik temu,
Jonan menghormati keputusan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu apabila membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Internasional. Jika negosiasi tetap buntu antara pemerintah dan Freeport Indonesia,
Mudah-mudahan mencapai titik temu," kata Jonan.
kan ini pasti dirundingkan. Kalau mau bisnis, pasti maunya berbisnis ya. "Freeport kan badan usaha,
Freeport Indonesia ngotot tidak ingin melepas status KK dan mengonversi menjadi IUPK karena harus tunduk pada kewajiban perpajakan prevailing (berubah-ubah) dan divestasi 51 persen secara bertahap. Karena untuk diketahui, masih membuka pintu perundingan atau negosiasi guna mencari titik temu permasalahan perubahan status KK menjadi IUPK. kata Jonan, Pemerintah,
Senin (20/2/2017). Jakarta, "Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara," tegas Jonan usai pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara III Komplek DPR RI,
Freeport mau berbisnis atau berperkara. Jonan pun bertanya-tanya, Ignasius Jonan menanggapi ancaman PT Freeport Indonesia yang berencana menyeret pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional terkait persoalan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.