News : MA Minta Kemendagri yang Jelaskan Isi Fatwa terkait Status Ahok

Jannet 15.18
MA Minta Kemendagri yang Jelaskan Isi Fatwa terkait Status Ahok
Gedung Mahkamah Agung.

Penulis: Fachri FachrudinEditor: Krisiandi

 

terkait pasal mana yang akan digunakan. Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, Oleh karena itu,

Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Sementara itu, Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif,

dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI". tindak pidana terhadap keamanan negara, makar, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, "Seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara dari jabatannya apabila didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, yakni, Adapun bunyi pasal tersebut,

Sementara Kemendagri hingga saat ini belum bisa memberhentikan Ahok karena Pasal 83 UU tentang Pemda mengatur bahwa pemberhentian sementara dapat dilakukan jika kepala daerah tersebut dituntut hukuman pidana selama lebih dari lima tahun.

Permintaan Fatwa disampaikan Kemendagri menyusul banyaknya desakan publik untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan Agama.

Kemendagri sebelumnya meminta MA menerbitkan fatwa guna memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kami tidak menyampaikan isi pendapat hukum itu karena persoalan etis karena yang meminta pihak Mendagri," kata Witanto. jadi pihak Mendagri yang memberikan klarifikasi. jadi pihak media langsung saja ke Mendagri, "Tidak bisa dipublikasi oleh MA isi fatwanya,

Witanto meminta agar hal itu ditanyakan kepada Mendagri selaku pihak yang meminta fatwa. Ketika disinggung apa isi dari fatwa tersebut,

Senin (20/2/2017). Minggu kemarin dibahasnya sih hari Kamis," kata Witanto saat dihubungi, "Kalau per tanggal berapa dikirimnya saya kurang tahu.

pada Rabu (15/2/2017). atau satu hari setelah permintaan resmi terbitnya fatwa diajukan Tjahjo sebagai Menteri Dalam Negeri, fatwa dibahas oleh internal MA pada Kamis (16/2/2017) lalu, kata Witanto, Meskipun demikian,

Witanto mengaku lupa mengenai kapan tepatnya fatwa tersebut disampaikan ke Kemendagri. Namun,

fatwa tersebut sudah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA Witanto mengatakan,

KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan fatwa terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu lalu. JAKARTA,


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.