hingga kini perwakilan masih belum mendapat akses bertemu dengan Aisyah. Sayangnya,
untuk memberikan akses kekonsuleran. Tujuannya, perwakilan Indonesia langsung menuju ke penjara Selangor. tepatnya Rabu malam pekan lalu, Sejak hari pertama Siti Aisyah ditangkap,
dan KBRI akan terus mengusahakan untuk bertemu," tegasnya. "Harus bisa,
Yusron menuturkan kuasa hukum atau perwakilan dari Indonesia bisa bertemu Siti Aisyah. lewat dari batas 14 hari, Namun, Ketentuan tersebut rupanya juga bisa diperpanjang selama tujuh hari kemudian selama proses investigasi masih berlangsung.
Ketentuan nasional Malaysia membenarkan polisi untuk menahan seseorang tidak ditemui oleh perwakilan maupun kuasa hukum selama tujuh hari," ujarnya dalam pesan singkat. "Kita belum bertemu (Siti Aisyah).
peraturan di Malaysia melarang perwakilan dari KBRI bertemu dengan Siti Aisyah. Yusron menyebutkan,
Senin (20/2). Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur kepada merdeka.com, Pernyataan tersebut dilontarkan Yusron, Kim Jong-nam. tersangka kasus pembunuhan warga Korea Utara, Perwakilan Indonesia di Malaysia belum diperbolehkan bertemu dengan Siti Aisyah,
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.