News : Uang yang Menumpulkan Taring Penjara

Jannet 10.18
Uang yang Menumpulkan Taring Penjara
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengunjungi Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jum'at, (27/5). TIRTO/Andrey Gromico

Baca juga artikel terkait NAPI KORUPTOR atau tulisan menarik lainnya Aulia Adam 

tapi juga pada mereka yang berduit karena mencuri hak orang lain. Agar taring penjara tak hanya tajam pada tahanan yang tak punya duit, Ide memenjarakan mereka di pulau terpencil dengan sistem keamanan superketat mungkin bisa diterapkan segera. pemiskinan koruptor seperti yang tertera dalam Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sudah tidak cukup lagi. kalau sudah begini, Mungkin,

seperti yang dilakukan Choel Mallarangeng. dan tersenyum santai saat dikerubungi pewarta, Sehingga seorang koruptor bisa saja ingin cepat-cepat dipenjarakan, Penjara yang harusnya terasa seperti hukuman rupanya bisa kehilangan efek ngerinya. Penerapan hukum yang tumpul ke atas tajam ke bawah ini bisa jadi mengurangi esensi penjara yang juga punya tujuan memberi efek jera pada para pelanggar hukum.

Poin ini yang kemudian banyak dimanfaatkan para napi-napi berduit untuk mencurangi penjaranya sendiri. Di antaranya: mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan diatur hak narapidana yang tidak dihukum seumur hidup.

yang dilakukan para koruptor tersebut masih difasilitasi oleh konstitusi Indonesia. Sebab, Kenyataan ini menggambarkan kondisi ketidakadilan yang terjadi dalam penerapan hukum di Indonesia. serta keleluwasaan Gayus Tambunan dan Anggoro Widjojo keluar-masuk lapas. Lihatlah kemewahan dan fasilitas serba lengkap yang pernah terungkap dari sel Artalyta Suryani,

Kehidupan mereka tidak semengerikan napi lain. Narapidana tindak pidana korupsi umumnya berada di puncak teratas. Dan uanglah alat utama yang mengatur perputaran kasta itu. "Kasta" nyata adanya. Tapi kekejaman itu tidak merata terjadi. Cerita seram tentang penjara sudah diabadikan dalam ragam folklore yang beredar dari mulut ke mulut.

detik tak pernah beranjak. Di dalam penjara, Laporan itu menegaskan satu hal: Jarak sepanjang lebih dari dua dekade di antara laporan HRW dan cerita Si Abang (ayah Dea -red) membuktikan bahwa waktu hanya bergerak di luar penjara.

kami sudah melihat bekas-bekas luka di tubuh para narasumber kami. dan kalau perlu bukti tambahan, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang menulis: Penyiksaan adalah bagian yang tak terpisahkan dari sistem penjara Indonesia … Laporan-laporan mengenainya terlampau konsisten untuk dianggap bualan, Ia juga mengutip laporan Human Right Watch,

tetapi ia tak semengerikan kisah-kisah yang tak diketahui khalayak.” Ia mengulang cerita ayahnya tentang nasib narapidana kasus pemerkosaan yang jadi kasta paling rendah dalam penjara. Cerita itu nyata, Belum lagi kemungkinan liang bo’ol yang terancam menjadi lebih lentur. disaksikan banyak orang. mereka lazim dipaksa merancap dengan balsam otot atau cabai giling sebagai pelumas, “Selain kena pelasah sampai terkaing-kaing dan berak darah, Dea Anugerah dari Tirto menuliskan pengalaman sang ayah yang pernah merasakan kekejaman penjara Indonesia. Dalam artikel "Misalkan Buni Masuk Bui",

begitu yang terjadi di Indonesia. Setidaknya, Jawaban atas pertanyaan itu masih dalam perdebatan. Atau sudah patah taringnya? Tapi apakah kesan ngeri yang dulu sengaja dilekatkan pada penjara masih ada?

yang tak berubah sejak konsep penjara itu ada di muka bumi ini adalah: kenyataan bahwa penjara digunakan sebagai tempat mengurung manusia yang dicabut (sebagian) hak merdekanya. Tapi,

sesuai hukum yang dijunjung di tanah ia dibangun. Bentuknya pun juga bermacam-macam, dan musuh negara. tahanan perang, penjara juga jadi tempat mengurung tahanan politik, Tak hanya menahan tersangka kriminal, masa ketika fungsi penjara sudah jauh lebih berkembang. Pengaruh piagam ini masih berdampak hingga kini,

Uang yang Menumpulkan Taring Penjara
Infografik Hak Hak Narapidana

piagam yang menegaskan tak akan ada manusia yang dihukum tanpa melalui proses peradilan. ketika Raja John—King of England—menandatangani Magna Carta, Kemudian salah satu aturan pemenjaraan yang paling berpengaruh lahir pada 1215, pada 1166. Orang pertama yang mengembangkan sistem itu adalah Raja Henry II dari Kerajaan Inggris Raya,

Sistem pengadilan mulai dikembangkan. Keputusan bersalah seseorang lantas tak lagi ditentukan oleh penguasa belaka. seturut dengan jenjang hukuman yang juga diseragamkan. Tindak kejahatan mulai diklasifikasikan, Kekerasan terhadap para tahanan pelan-pelan mulai ditata ulang. Penjara yang sebenarnya bagian dari sistem keadilan kembali berubah konsep ketika makna keadilan juga berkembang di peradaban manusia.

yang artinya seumur hidup kemerdekaannya diatur oleh manusia lain yang dipanggilnya majikan. Tahanan bahkan bisa diperjualbelikan untuk jadi budak, atau seumur hidup bagi yang sial. untuk sementara waktu, tahanan biasanya juga dirantai di dinding, Tak hanya ditahan di kandang, metode penyiksaan tahanan lebih dipertajam. Tak hanya dikurung, konsep penjara lebih kompleks. Di era Kekaisaran Roma,

sebagai simbol hilangnya kemerdekaan. Kaki-kaki tahanan biasanya diikat ke kandang, Namun kesan seram penjara tidak serta-merta hilang. Mereka lebih memilih bentuk sederhana berupa kandang dibuat dari kayu. Yunani menjadi pelopor yang mengubah konsep penjara bawah tanah. Berkembangnya pengetahuan juga berdampak pada sistem penjara di muka bumi.

sesuatu yang membuat orang-orang ngeri mendengar kata "penjara". Biasanya penjara-penjara itu berada di bawah tanah, penjara cuma digunakan sebagai tempat persinggahan sebelum seseorang didakwa mati atau jadi budak. Di masa itu, Mereka sudah ada sejak 200 tahun sebelum masehi. sistem penjara yang pertama kali tercatat ada di daerah Mesir dan bekas Mesopotamia. Dari data yang dirangkum prisonhistory.net,

di tempat khusus. untuk mengganjar mereka yang dianggap tak taat hukum pada saat itu, Penjara yang dimaksud adalah segala upaya menghilangkan kemerdekaan orang tersebut, hampir semua peradaban kuno menggunakan konsep penjara untuk menghukum orang-orang jahat— setidaknya yang mereka anggap begitu. Sejak peradaban berkembang,


Source: tirto.id

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.