Hasilnya perusahaan menemukan kerugian atas apa yang dilakukan pelaku dan langsung melaporkannya ke Polsek Serpong. Perusahaan kemudian melakukan pengecekan fisik dari persediaan barang yang dijual oleh pelaku.
Desty) menerangkan sudah membayar kepada pelaku dengan cara transfer ke rekening pelaku (sambil menunjukkan bukti transfer)," jelas Mansuri. Permata Pamulang bertemu customer (Sdri. Namun pada saat management ke RS. lalu mengatakan akan membayar pada tanggal 28 Januari 2017. 8.825.000 juta, sejumlah Rp. pelaku melapor kepada management bahwa terjadi transaksi penjualan barang di RS Permata Pamulang, "Pada sekira bulan Desember 2016,
Namun uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan. Dia kemudian mengambil barang milik perusahaan untuk dijual kepada seorang pelanggan. Indovest Inti Perkasa dengan sistem bagi hasil. Aris yang merupakan pria asal Bandung Jawa Barat ini bekerja sebagai marketing di PT.
senilai Rp 27.475.000," ujar Kasubag Humas Polres Tangsel AKP H Mansuri dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Minggu (12/7/2017). "Pelaku melakukan penggelapan barang milik perusahaan berupa perlengkapan masak,
Uang tersebut merupakan hasil dari penggelapan perlengkapan masak milik perusahaan yang dijualnya ke seorang pelanggan. 27.475.000. Unit Reskrim Polsek Serpong mengamankan Aris Ruswandi (31) pelaku penggelapan uang perusahaan tempat dia bekerja sebesar Rp.
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.