atau paling berat penjara 21 hari," ujar Yusri. sanksi disiplin, Nanti dikasih teguran, kalau terbukti kesalahannya ya disidik. "Nanti lidik dulu, proses penyelidikan dilakukan pihak Propam Polrestabes Bandung terhadap polisi tersebut. Yusri menjelaskan,
Ya harus diproses," kata Yusri. Makanya anggota itu diperiksa. "Secara prosedural tetap salah.
Semestinya napi setelah berobat itu langsung kembali ke Lapas Sukamiskin. anggota polisi yang ikut mengawal Anggoro pada waktu itu tetap menyalahi prosedur karena membiarkan napi tersebut sempat mampir ke apartemen. sambung Yusri, Meski begitu,
Jadi yang memberikan izin itu sipir," tutur Yusri. tapi setelah itu Anggoro minta izin ke sipir untuk ke apartemen. Memang Anggoro sudah dibawa ke rumah sakit, satu sipir dan satu polisi. "Pengawalan Anggoro itu dilakukan oleh sopir lapas,
polisi pengawal itu pernah mengawal Anggoro berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Bandung. Dia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan oleh Propam Polrestabes Bandung. Yusri menyebut,
Selasa (7/2/2017). Kota Bandung, Jalan Sukarno Hatta, Dia diperiksa Propam," ucap Yusri di Mapolda Jabar, "Jadi ada satu anggota Polrestabes Bandung bertugas di Polsek Arcamanik yang mengawal Anggoro. Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus merespons soal pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017.
Pemeriksaan seorang anggota kepolisian ini berkaitan menyeruaknya kabar sejumlah napi bebas 'pelesiran' dari penjara khusus koruptor yang berlokasi di Kota Bandung ini. diproses secara internal. salah satu narapidana Lapas Sukamiskin, Polisi pengawal Anggoro Widjojo,
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.