Dia diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.(Sah) AS terancam Pasal 50 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Akibat perbuatannya,
dia bekerja sebagai penjaga warung internet (warnet). Saat itu, AS belajar meretas secara otodidak dari tahun 2013. kata dia, Lebih lanjut,
termasuk situs Kejaksaan Agung," ucap dia. "Sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, AS juga diketahui telah lebih dari 100 kali melakukan peretasan.
melainkan hanya untuk pembuktian kepada teman-temannya. Pria yang diketahui sebagai penjaga hotel itu melakukan peretasan tidak untuk urusan ekonomi, dalam menjalankan aksinya AS mengunakan username M2404. Menurut Himawan,
9 Juni 2017. Jumat, Jakarta, Kombes Pol Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, telah ditangkap pelaku defacing terhadap situs Dewan Pers yang pada 3 Juni lapor tentang kejadian tersebut," kata Kasubdit II Ditsiber Bareskrim Mabes Polri, 8 Juni di Hotel Griya Surya, "Tadi malam,
8 Juni 2017. Pelaku yang berinisial AS ditangkap pada Kamis malam, Dream - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap pelaku peretasan situs Dewan Pers.
Source: Dream.co.id
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.