(AutoEvolution/The Drive) yang bahkan dapat melindungi sang ratu dari ancaman ledakan ranjau. mengingat Bentley State Limousine dirancang antipeluru dan antiledakan, keamanannya tidak diragukan, Meski demikian,
sebab dikendarai dalam kecepatan rendah. mobil kerajaan yang biasa digunakan untuk membawa sang ratu memang tidak dilengkapi dengan sabuk pengaman, Lagipula,
sehingga jelas laporan pelanggaran tersebut tidak dianggap. ada pula undang-undang yang mengatur kekebalan hukum atas Ratu Inggris, Namun,
atau sekitar Rp 8,4 juta. akan diberlakukan sanksi denda sebesar 500 poundsterling Inggris, Jika dilanggar,
pengemudi kendaraan bermotor dan penumpangnya wajib mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Menurut undang-undang yang berlaku di Inggris,
karena dinilai bukan urusan darurat dan seharusnya tidak usah sampai dilaporkan ke kepolisian. Laporan itu tentu saja tidak ditanggapi serius oleh pihak Kepolisian West Yorkshire,
"Kami menerima laporan melalui hotline 999 bahwa Ratu tidak mengenakan sabuk pengaman," cuit Pusat Komunikasi Kepolisian West Yorkshire.
Ratu Elizabeth memang saat itu dijadwalkan pergi ke Westminster bersama Pangeran Charles untuk menghadiri acara keparlemenan.
warga itu melaporkan pelanggaran keselamatan berlalulintas yang dilakukan oleh sang ratu saat bepergian dengan Bentley State Limousine-nya ke Westminster. Melalui panggilan saluran darurat tersebut,
Laporan diterima melalui nomor hotline 999 dari seorang warga yang tak menyebutkan namanya.
Kepolisian West Yorkshire mengatakan pihaknya menerima laporan terkait orang nomor satu Kerajaan Inggris itu Kamis (22/6/2017).
LONDON - Ratu Inggris Elizabeth II dilaporkan ke polisi Inggris lantaran mengendarai mobil tanpa memakai sabuk pengaman. TRIBUNNEWS.COM,
Source: Tribunnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.