seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik. Selain itu, Penyehat Tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan,
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.
dan Banjarmasin. Bali, Surabaya, Bandung, Di antaranya ada di Tangerang, Wanita bernama lengkap Ina Soviana ini memiliki sepuluh cabang praktik herbal.
diantaranya iklan Jeng Ana. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jakarta bersama Kemenkes telah memanggil lima stasiun televisi karena menayangkan iklan kesehatan yang melanggar peraturan, pada Minggu (13/6/2016), Sebelumnya,
saya minta maaf,” kata Jeng Ana. Kiranya kemarin-kemarin punya kelalaian untuk masyarakat, saya akan perbaiki. Kedepannya, Sudin dan Dinkes. yang mana tadi sudah disampaikan semuanya dari Kemenkes, “Kami ingin mengikuti prosedur,
Dia pun meminta maaf atas kesalahan yang dibuat. Jeng Ana juga berjanji akan melakukan perbaikan dan mengikuti aturan pemerintah.
Insya Alloh akan saya ikuti,” janji Jeng Ana. “Sementara itu tidak boleh iklan di televisi, Jeng Ana menegaskan sudah menghentikan tayangan iklan di stasiun JakTV Jakarta dan Cahaya TV Banten. Mendapat inspeksi mendadak,
Jumat (23/6/2017). Henny mengutip rilis dari Kementerian Kesehatan, kami akan evaluasi izin praktek Jeng Ana ini,” tegas Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan, Setelah bimtek ini, Ini menyalahi. setiap penyehat tradisional hanya boleh memiliki satu tempat praktik. “Sesuai ketentuan,
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan dan Dinas Kesehatan melakukan bimbingan teknis pelayanan kesehatan tradisional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di kesempatan sama,
Andi Saguni. Serta memintanya menghentikan sementara praktik hingga menunggu hasil evaluasi teknis Sudinkes dan Dinkes Jakarta seperti disampaikan Direktur Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Dalam sidak yang berlangsung Kamis (22/6/2017) Kemenkes meminta Jeng Ana menghentikan tayangan iklan di media penyiaran.
dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan. Kemenkes menyampaikan teguran langsung atas penayangan iklan yang melanggar peraturan dan cenderung menyesatkan bersama Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jakarta Selatan. Kementerian Kesehatan RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat praktik penyehat tradisional Jeng Ana di Kalibata,
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.