Sumber: Antara
Ia menilai bahwa pesan itu mengandung ancaman dan kemudian melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Jaksa Yulianto menyatakan menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB,
saya memang melaporkan ke Beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang di mana dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka," ujarnya. tanggal 16 Juni 2017, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, Artinya, tanggal 15 Juni. "Saya selaku pelapor kasus tersebut,
Ia mengaku mengaku sudah melapor ke Jaksa Agung HM Prasetyo soal status Hary Tanoe.
"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.
Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang juga pelapor dalam kasus tersebut. Informasi mengenai status hukum Hary Tanoe dalam SPDP terkini dikuatkan oleh Yulianto,
Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka. dalam SPDP pada 19 Februari 2017, Menurut Noor Rachmad,
Kamis (22/6/2017). Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. "Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017,
sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017. pendiri MNC Group, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali bahwa Hary Tanoesoedibjo, TRIBUNNEWS.COM,
Source: Tribunnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.