sini tak tambal. bocor, dengan tulisan: bocor, Dalam Meme itu terlihat gambar Jokowi sedang menambal ban, BHD menggunggah salah satu meme pada tanggal 6 Juni 2017. Dalam akun Facebooknya,
"Saat ini tersangka diamankan di tahanan Dit Reskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut," kata Frans.
Dan terancam hukuman enam tahun penjara. BHD dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Menurut Frans,
"Gambar tidak sepantasnya dishare atau diupload dengan media sosial Facebook," kata Frans.
BHD juga menghina Kapolri Jenderal Tito Karnavian. kata Frans, Selain menghina presiden melalui meme,
Jumat (9/6). "Tersangka ditangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim kemarin malam Kamis(9/6/2017) di daerah Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dalam pesan singkat yang diterima CNNIndonesia,
BHD mengunggah sejumlah meme tersebut di media sosial Facebook dengan menggunakan akun Elluek Ngangenniie.
Jawa Timur karena mengunggah meme yang menghina presiden Joko Widodo di media sosial. Polisi menangkap seorang santri berinisial BHD (20) di Pasuruan,
Source: CNN Indonesia
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.