biar lebih jelas," kata Tito. "Dari DPR bisa meminta fatwa ke Mahkamah Agung,
Tito menyarankan Pansus Angket KPK untuk meminta fatwa Mahkamah Agung guna memperjelas terkait permintaanya tersebut ke Polri.
Jemput paksa kepolisian adalah bersifar projusticia dan didasari pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada kerancuan hukum," terang Tito. sekali lagi hukum acara. "Ada hambatan hukum,
Terlebih itu menyangkut kasus yang tengah ditangani KPK. tidak ada landasan yang melegalkan Polri untuk menjemput paksa seseorang demi kepentingan Pansus DPR. Menurut Tito,
Senin (19/6/2017). "Kalau ada pemintaan dari DPR (jemput paksa) saya sampaikan kemungkinan besar tidak bisa dilaksanakan," kata Tito di Gedung KPK,
tersangka yang menghambat penyidikan e-KTP. Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegas menolak permintaan Pansus Hak Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani,
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.