™ YLKI: Tak Cukup Cuma Menarik dari Pasaran Mie Samyang Mengandung Babi,

Jannet 09.29
Mie Samyang Mengandung Babi, YLKI: Tak Cukup Cuma Menarik dari Pasaran
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

dan UU Jaminan Produk Halal. UU Pangan, Karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen,

Dirinya berharap kepolisian juga harus melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor.

Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," katanya. yakni proses produksi halal. Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, "Baik sisi administrasi dan atau pidana.

tapi ada upaya hukum yang lain. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, menarik produk dari pasaran itu hanya dari aspek perdata. Menurutnya,

Minggu (18/6/2017). Kenapa baru sekarang ada public warning?" Kata Tulus dalam keterangan yang diterima, "Walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran.

Diketahui berdasarkan surat perintah tertanggal 15 Juni 2017 itu BPOM meminta produk tersebut ditarik lantaran tidak mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label.

karena mengandung fragmen DNA babi. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengapresiasi peringatan yang diterbitkan BPOM, Menanggapi hal tersebut,

Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen). Samyang (mie instan rasa Kimchi), Samyang (mie instan U-Dong), Ada empat produk yang diperintahkan untuk ditarik dari pasaran yakni,

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat perintah penarikan produk mie asal Korea. TRIBUNNEWS.COM,

Wahyu Aji Laporan Wartawan Tribunnews.com,


Source: Tribunnews.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.