Bawang putih tengah diuji di laboratorium. Tersangka dijerat Pasal 126 Undang-undang 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. dikirim ke pasar Beringharjo dengan keuntungan sekitar Rp1,5 juta sekali memasok. Setelah diproses,
Sutikno mengaku tiap bulan mendapat dua kali pasokan dengan sekali pasok sekitar 100 kilogram. Yogyakarta. Hasilnya dijual ke Pasar Bringharjo, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan industri rumahan itu beroperasi dalam satu tahun terakhir.
Cara ini selain merugikan konsumen juga petani bawang putih lokal," tuturnya. "Warna kulit bawang menjadi putih dan menarik konsumen.
Tersangka kemudian memutihkannya agar harga jual naik dua hingga tiga kali lipat. Kondisi bawang asal Tiongkok itu kusam dan hanya laku Rp35 ribu per kilogram di pasaran. Jawa Timur. tersangka mendatangkan bawang putih bersiung tunggal dari importir di Surabaya, Maesa mengatakan,
"Tersangka tengah memproses bawang putih dengan cairan kimia di rumahnya saat digerebek," ujar Maesa.
dan mesin 'molen' rakitan yang digunakan untuk mencampur. cairan pencuci piring, hidrogen peroksida berkadar 50 persen, hydro Selain itu diamankan pula zat kimia berupa kaporit, Polisi juga menemukan kaporit, Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo juga menyita ratusan kilogram bawang putih siap edar.
selaku pemilik usaha ilegal itu. Polisi menangkap Sutikno, 16 Juni 2017. Jumat, Kecamatan Ngadirejo, Jawa Tengah menggerebek tempat pemutihan bawang putih dengan zat kimia di Desa Gejagan, Temanggung: Satuan Tugas Mafia Pangan Kepolisian Resor Temanggung, Metrotvnews.com,
Source: Metrotvnews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.