Pemerintah kembali merevisi waktu libur cuti bersama Lebaran 2017. Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dengan memasukkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama.
dan 30 Juni 2017. 29, 28, bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438H jatuh pada 27, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB disebutkan, Menteri Ketenagakerjaan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Sebelumnya,
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil."
dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Kamis, Rabu, Selasa, dan 30 Juni 2017 (Jumat, 27,28,29, yaitu pada tanggal 23, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, Melalui Keppres itu,
penambahan cuti bersama itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017. Kamis (15/6), Dikutip dari situs setkab.go.id,
Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dengan memasukkan tanggal 23 Juni sebagai cuti bersama. Pemerintah kembali merevisi waktu libur cuti bersama Lebaran 2017.
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.