yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2016. Pada Senin (13/3) banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,
maka harus ada perpanjangan penahanan," lanjut Otto. "Karena putusan ini belum incraht,
Senin. Sekarang Pak Hidayat berada di Rutan Pondok Bambu meminta (Jessica) dibebaskan," kata Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, "Masa penahanan belum ada perpanjangan.
Otto menjelaskan perpanjangan penahanan terhadap Jessica bersifat wajib karena putusan pengadilan belum incraht atau belum berkekuatan hukum tetap karena masih mengajukan kasasi.
menjelaskan masa penahanan kliennya berakhir Minggu (26/3/17) berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan kedua Jessica. Otto Hasibuan, Ketua tim penasihat hukum Jessica,
Senin. anggota tim pengacara Jessica, "Sekarang tim penasihat hukum di rutan karena masa penahanan Jessica habis," kata Hidayat Bostam,
Jakarta Timur. saat ini menghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica,
dan meminta klien mereka dibebaskan dari tahanan karena masa penahanannya habis dan belum ada perpanjangan masa penahanan resmi. Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Jessica Kumala Wongso mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hari ini,
Source: antaranews.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.