(fjp/erd)
case officer yang selama ini menangani kasusnya. kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian Pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," jelas Rahmat Aming Lasim, "Meskipun jamaah umroh,
Sarman menetap di penampungan sejak akhir Oktober 2016 selama proses negosiasi berlangsung hingga dirinya dibebaskan. Sarman juga dikeluarkan dari penjara di Mekkah dengan jaminan KJRI dan diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI di penjara.
Bapak Sarman dapat dibebaskan dari hukuman cambukan," kata Hery. serta mengingat usia yang sepuh, "Henry mengatakan atas upaya Tim KJRI Jeddah dengan pihak mahkamah dan penjara,
KJRI Jeddah melalui media yang tersedia selalu menekankan pentingnya menghormati aturan dan budaya Arab Saudi. Hery mengatakan,
"Kasus asusila meliputi hampir 90% kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah," ujar Hery.
dia dituduh melakukan hubungan sesama jenis di pelataran basement toilet Masjidil Haram oleh kepolisian setempat. Pemicunya, Sarman mendekam di penjara hampir 10 bulan. Berdasarkan rilis dari KRJI,
Senin (27/3/2017). Konjen RI Jeddah dalam keterangannya, Bapak Sarman divonis hukuman enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan," ujar M Hery Saripudin, "Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan keterangan saksi-saksi,
Mbah Sarman lolos dari hukuman cambuk mengingat usianya yang sudah sepuh. Jakarta - Sarman (80) divonis bersalah dengan tuduhan asusila oleh pengadilan di Makkah.
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.