Hal ini bahkan patut dipelajari secara khusus agar semua ketentuan dan juga aturan di dalamnya bisa dipahami dengan benar sehingga bisnis tersebut nantinya bisa berjalan dengan lancar. Baik PT maupun CV tentu akan memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. penting untuk mengenal secara detail yang paling tepat dan sesuai dengan bisnis yang akan dijalankan. Dalam memilih bentuk usaha yang akan digunakan untuk kegiatan bisnis,
Pahami Perbedaannya Sejak Awal
Hal ini memang tidak membutuhkan pengesahan khusus dan biaya yang dibutuhkan juga akan jauh lebih murah. Pendiriannya dapat berjalan dengan lebih singkat.
Perseroan Komanditer (CV)
Hal ini juga menyebabkan jumlah biaya yang dibutuhkan akan menjadi jauh lebih besar. Sebab proses ini harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI serta mengikuti berbagai prosedur yang cukup panjang. Pendiriannya membutuhkan waktu yang cukup lama.
Perseroan Terbatas (PT)
Proses Pendirian dan Akta Pendirian 7.
yakni Pesero Aktif dan Pesero Pasif. Sementara kepengurusan di dalam CV akan dilakukan minimal 2 (dua) orang,
Perseroan Komanditer (CV)
akan dilakukan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengangkatan dan pemberhentian pengurus PT, kecuali hal ini telah diatur secara khusus sejak awal. pengurus juga bisa menjadi seorang pemegang saham, Di dalam PT,
satu di antaranya dapat diangkat menjadi seorang Komisaris Utama atau Direktur Utama. Jika ternyata Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang, diwajibkan untuk memiliki minimal 2 (dua) orang anggota direksi. khusus untuk perseroan terbuka, Namun, Harus memiliki minimal 2 (dua) orang pengurus yang bertindak sebagai Direksi dan Komisaris.
Perseroan Terbatas (PT)
Kepengurusan 6.
dan Jasa. Percetakan, Pertanian, Perbengkelan, Perindustrian, Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4, seperti Perdagangan, CV memiliki keterbatasan dan hanya bisa melakukan berbagai kegiatan usaha yang terbatas pada bidang tertentu saja, Dalam hal ini,
Perseroan Komanditer (CV)
Serta berbagai jenis usaha lainnya.
dan Pelayaran.
Ekspedisi Muatan Kapal Udara, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Perusahaan Bongkar Muat, Pengangkutan Udara Niaga, Pariwisata, Radio Siaran Swasta, Perfilman dan Perekaman Video, Perusahaan Pers, seperti Forwarding, PT usaha khusus yang meliputi berbagai kegiatan usaha,
dan Jasa.
Perbengkelan, Percetakan, Pertanian, Pengangkutan Darat, Pertambangan, Perindustrian, Pembangunan (Kontraktor), PT nonfasilitas meliputi kegiatan usaha Perdagangan,
seperti; Bisa melakukan semua kegiatan usaha yang sesuai dengan maksud serta tujuan pendiriannya,
Perseroan Terbatas (PT)
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha 5.
Hal ini kemudian menjadi dasar untuk beberapa poin berikut ini. tidak disebutkan besaran modal dasar yang wajib dimiliki dan juga disetorkan pendirinya. Artinya, hal ini tidak diatur dengan ketentuan khusus. Dalam pendirian CV,
- Modal dasar minimal Rp50.000.000, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
- Dari modal dasar tersebut, minimal 25% atau sebesar Rp12.500.000 harus sudah ditempatkan dan disetor para pendiri perseroan selaku pemegang saham perseroan.
Perseroan Komanditer (CV)
40 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut: Perihal modal usaha yang digunakan telah diatur dalam UU No.
- Tidak ada sistem kepemilikan saham dalam CV.
- Besarnya modal awal juga tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal ini dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri pendiri perusahaan. Terkait dengan bukti penyetoran modal yang dilakukan Pesero Aktif dan Pesero Pasif, bisa diatur dalam perjanjian khusus yang disepakati semua pihak.
Perseroan Terbatas (PT)
Modal Perusahaan 4.
nama Perseroan bisa saja memiliki kemiripan atau kesamaan antara satu CV dengan CV lainnya. Artinya, Tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Perseroan Komanditer (CV)
Nama Perseroan tidak boleh sama atau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur PP No 26 Tahun 1998.
Contoh: PT Xyz.
Nama Perseroan harus didahului dengan frasa “Perseroan Terbatas” atau disingkat PT.
yaitu: 40 Tahun 2007, Perihal pemakaian nama telah diatur secara khusus dalam Pasal 16 UU No.
Perseroan Terbatas (PT)
Pemakaian Nama Perusahaan 3.
butuh minimal 2 (dua) orang WNI terlibat dalam pendirian CV. Sama seperti PT, Tidak memungkinkan WNA sebagai pendirinya.
Perseroan Komanditer (CV)
Warga Negara Asing (WNA) diperbolehkan sebagai pendiri. dalam aturan Penanaman Modal Asing (PMA), Namun, Keduanya adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Minimal 2 (dua) orang terlibat dalam pendiriannya.
Perseroan Terbatas (PT)
Ketentuan Pendirian 2.
CV banyak dipilih untuk kegiatan Usaha Kecil Menengah (UKM). Pada umumnya, Bukan usaha berbadan hukum karena tidak ada peraturan tertentu yang mengaturnya.
Perseroan Komanditer (CV)
atau skala besar sekalipun. menengah, Sebab dapat digunakan untuk usaha dalam skala kecil, Bentuk perusahaan ini menjadi yang paling banyak digunakan di Indonesia. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk perusahaan yang berbadan hukum yang pendiriannya harus sesuai dengan peraturan tertulis dalam UU No.
Perseroan Terbatas (PT)
Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dengan Perseroan Komanditer (CV).
Jangan sampai pendirian usaha mengalami masalah pada kemudian hari hanya karena kurangnya pemahaman yang tepat terkait dengan jenis perusahaan yang akan dipilih. Hal seperti ini patut dipahami dengan baik sejak awal oleh Anda yang ingin mendirikan perusahaan agar pemilihan badan usaha bisa sesuai dengan jenis usaha yang kelak akan dijalankan.
kedua badan usaha ini memiliki sejumlah perbedaan. Secara garis besar, yaitu Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer/Commanditaire Vennootschap (CV). ada dua yang paling dikenal masyarakat, Dari sekian banyak bentuk usaha yang ada di Indonesia,
Source: cermati
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.