News : Salahi Prosedur Polda Jabar: Pengawal Anggoro Mampir Apartemen,

Jannet 12.28
Polda Jabar: Pengawal Anggoro Mampir Apartemen, Salahi Prosedur
Foto: detikcom

Polisi pengawal Anggoro Widjojo, salah satu narapidana Lapas Sukamiskin, diproses secara internal. Pemeriksaan seorang anggota kepolisian ini berkaitan menyeruaknya kabar sejumlah napi bebas 'pelesiran' dari penjara khusus koruptor yang berlokasi di Kota Bandung ini.

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus merespons soal pemberitaan majalah Tempo edisi 6-12 Februari 2017. "Jadi ada satu anggota Polrestabes Bandung bertugas di Polsek Arcamanik yang mengawal Anggoro. Dia diperiksa Propam," ucap Yusri di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (7/2/2017).

Yusri menyebut, pemeriksaan itu dilakukan oleh Propam Polrestabes Bandung. Dia mengatakan, polisi pengawal itu pernah mengawal Anggoro berobat ke salah satu rumah sakit di Kota Bandung.

"Pengawalan Anggoro itu dilakukan oleh sopir lapas, satu sipir dan satu polisi. Memang Anggoro sudah dibawa ke rumah sakit, tapi setelah itu Anggoro minta izin ke sipir untuk ke apartemen. Jadi yang memberikan izin itu sipir," tutur Yusri.

Meski begitu, sambung Yusri, anggota polisi yang ikut mengawal Anggoro pada waktu itu tetap menyalahi prosedur karena membiarkan napi tersebut sempat mampir ke apartemen. Semestinya napi setelah berobat itu langsung kembali ke Lapas Sukamiskin.

"Secara prosedural tetap salah. Makanya anggota itu diperiksa. Ya harus diproses," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan pihak Propam Polrestabes Bandung terhadap polisi tersebut. "Nanti lidik dulu, kalau terbukti kesalahannya ya disidik. Nanti dikasih teguran, sanksi disiplin, atau paling berat penjara 21 hari," ujar Yusri.


Source: detikcom

Artikel Terkait

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.