Manajemen PT Go-Jek Indonesia mengklarifikasi tuduhan penggelapan yang dilakukan terhadap drivernya. Menurut pihak manajemen, tersuspendnya akun milik seorang driver terjadi karena ada pelanggaran yang dilakukan oleh driver tersebut.
"Bila mitra driver tersuspend atau diputus kemitraannya, ini berarti mereka terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan," ujar keterangan tertulis dari manajemen PT Go-Jek Indonesia yang diterima detikcom, Jumat (17/2/2017).
Dalam keterangan itu dijelaskan juga bahwa pihak Go-Jek telah mengetahui laporan dari yang disebut dari eks mitra driver Go-Jek. Pihak Go-jek menyebut telah memiliki standard operating procedure (SOP) terhadap para mitra drivernya.
"Kami telah mendengar adanya laporan yang dilayangkan oleh salah satu ex-mitra driver GO-JEK. Yang dapat kami sampaikan adalah GO-JEK telah memiliki SOP dan kode etik mitra yang jelas terkait pelayanan para mitra driver," tulis pihak manajemen Go-Jek dalam keterangan tersebut.
Suspend yang dilakukan pihak Go-Jek disebut sebagai upaya menghindari kecurangan dan melindungi para mitra drivernya yang lain. Kebijakan suspend tersebut juga dianggap untuk melindungi konsumen Go-Jek.
"Go-Jek melakukan suspend kepada oknum yang melakukan kecurangan demi melindungi ratusan ribu mitra driver kami yang jujur. Kami ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya. Ini juga kami lakukan untuk melindungi para konsumen setia kami," jelas keterangan tersebut.
"Di Go-Jek, mitra driver memegang peranan penting. Oleh karenanya kebijakan perusahaan akan selalu dilandasi pada misi untuk mensejahterakan kehidupan para mitra Go-Jek," sambungnya.
Sebelumnya, KB, seorang direksi PT Go-Jek Indonesia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan oleh Rosikin, seorang driver Go-Jek. Pelaporan ini menyusul akibat di-suspend-nya akun Rosikin, sehingga dia tidak dapat mengambil saldo di akunnya tersebut.
"Kita melaporkan PT Gojek Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap drivernya. Jadi banyak sekali dari rekan-rekan Gojek ter-suspend akunnya, sehingga saldo yang ada di akun mereka tidak bisa diambil," ujar pengacara dari LBH Jakarta Oky Wiratama kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/2).
Rosikin sebagai pihak yang merasa dirugikan menjelaskan akunnya sudah tersuspend sejak 23 Januari 2017 lalu. Sejauh ini, Rosikin mengaku belum mendapat penjelasan dari pihak Go-Jek.
"Mengenai alasan kenapa ter-suspend, tidak ada penjelasan dari pihak PT Gojek. Uang yang di akun tidak bisa diambil, uang saya sendiri di akun ada Rp 4,1 juta. Saya ke kantor bolak-balik tidak ada penjelasan sama sekali, hanya bilang sistem, sistem dan sistem," jelas Rosikin.
Rosikin sudah berulang kali meminta saldonya dikembalikan. "Namun disebut itu sistem sehingga uang di akun hilang," imbuh Rosikin.
Source: detikcom
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.