Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menanggapi ancaman PT Freeport Indonesia yang berencana menyeret pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional terkait persoalan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jonan pun bertanya-tanya, Freeport mau berbisnis atau berperkara.
"Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara," tegas Jonan usai pertemuan dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara III Komplek DPR RI, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Pemerintah, kata Jonan, masih membuka pintu perundingan atau negosiasi guna mencari titik temu permasalahan perubahan status KK menjadi IUPK. Karena untuk diketahui, Freeport Indonesia ngotot tidak ingin melepas status KK dan mengonversi menjadi IUPK karena harus tunduk pada kewajiban perpajakan prevailing (berubah-ubah) dan divestasi 51 persen secara bertahap.
"Freeport kan badan usaha, pasti maunya berbisnis ya. Kalau mau bisnis, Mudah-mudahan mencapai titik temu," kata Jonan.
kan ini pasti dirundingkan.
Jika negosiasi tetap buntu antara pemerintah dan Freeport Indonesia, Jonan menghormati keputusan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu apabila membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Internasional.
"Kalau tidak mencapai titik temu, ya memang hak masing-masing membawa ke Badan Arbitrase. pemerintah juga bisa," ucap Mantan Menteri Perhubungan itu.
Bukan cuma Freeport lho yang bisa bawa ke arbitrase,
Saat ini, dia bilang, pemerintah dan Freeport Indonesia sedang berusaha mencari solusi terbaik dengan tidak melanggar Undang-undang (UU) dan menghargai kontrak atau perjanjian.
"Kita harus pede, ini kan negara berdaulat. Semua UU turunan, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri harus mengacu pada UUD 1945 atau konstitusi. Semua perjanjian di Indonesia, Kita tidak bisa bikin perjanjian yang menyimpang dari konstitusi," Jonan menerangkan.
landasannya juga konstitusi.
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.