News : Ini Tanggapan Manajemen Go-Jek Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan,

Jannet 02.18
Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan, Ini Tanggapan Manajemen Go-Jek
Seorang pengemudi Go-Jek menunggu aksi unjuk rasa di depan kantor manajemen PT Go-Jek, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016). Mereka menuntut PT Go-Jek Indonesia untuk menghapus performa, membuat payung hukum yang independen dari keluhan pengemudi, transparansi dalam setiap kebijakan, menstabilkan sistem menjadi lebih baik dan memberikan kebijakan tarif yang rasional untuk semua pengemudi se-Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Go-Jek mengaku sudah mendengar perihal pengemudinya, Rosikin, yang melaporkan manajeman ke kepolisian atas dugaan penggelapan, Jumat (17/2/2017).

Rosikin melapor ke polisi karena mengaku di-suspend secara sepihak oleh manajemen PT Go-Jek, dan uang yang mengendap di saldonya tak bisa dicairkan.

Manajemen PT Go-Jek menyatakan mereka memiliki standar operasional dan kode etik yang jelas terkait pelayanan para mitra pengemudi.

"Bila mitra driver ter-suspend atau diputus kemitraannya, ini berarti mereka terindikasi kuat melakukan tindakan kecurangan yang melanggar kontrak kemitraan," kata manajemen Go-Jek, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat petang.

Dalam keterangan tertulis tersebut juga dinyatakan suspend dilakukan untuk melindungi ratusan ribu pengemudi Go-Jek lainnya yang jujur. Selain pengemudi, suspend dilakukan untuk melindungi konsumen setia Go-Jek.

"Kami ingin memastikan adanya keadilan bagi mereka yang telah bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraannya," tulis manajemen.

Manajemen PT Go-Jek tidak menjawab alasan penahanan saldo para pengemudi yang telah di-suspend.

(Baca: Pengemudi Go-Jek Laporkan Manajemen atas Dugaan Penggelapan)

Adapun pihak manajemen Go-Jek yang dilaporkan ke polisi adalah Direktur Keuangan PT Go-Jek Kevin Bryan Aluwi. Dia dilaporkan dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/843/II/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.

Rosikin mengaku di-suspend secara sepihak oleh Go-Jek sejak 23 Januari 2017. Dia mengaku sudah menemui manajemen terkait pencairan saldonya sebanyak empat kali, namun jawaban selalu berkelit soal sistem. Uang Rosikin yang mengendap mencapai Rp 4.158.633.

"Dari sekitar bulan Agustus pas puasa udah ada beberapa teman-teman yang ke-suspend dan itu dibilang sistem, otomatis suspend dan itu tidak ada penjelasan, jadi mereka membuat aturan sendiri tanpa perundingan dengan driver," ujar Rosikin.

Penulis: Nibras Nada NailufarEditor: Indra Akuntono


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.