JAKARTA - PT Freeport Indonesia secara tegas menolak rekomendasi izin ekpor yang diberikan pemerintah. tapi karena Freeport meminta pemerintah konsisten menerapkan perjanjian kontrak pada 7 Oktober 2015. Bukan karena besaran volume 1,113 juta wet metric ton (wmt) konsentrat tembaga yang dipersoalkan,
disepakati bersama bahwa Freeport mendapat hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya. Dalam perjanjian yang diberikan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Chairman of the Board Freeport McMoran Inc,
Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard C Adkerson mengatakan, Itulah kondisi yang pemerintah minta supaya Freeport bisa ekspor. pemerintah sudah memberikan izin ekspor kepada Freeport dengan kondisi harus melepaskan Kontrak Karya (KK).
"Karena beberapa hal yang sangat penting, kita tidak dapat menerima kondisi tersebut. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan fiskal dalam investasi kita yang panjang dan besar ini, kita harus mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk kita melaksanakan hal tersebut," tegasnya di Fairmont Hotel, Senin (20/2/2017). Jakarta,
Freeport, masih berpegangan pada Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tahun 2009 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya. kata Richard,
Ketika ada perubahan aturan KK menjadi IUPK, Richard mengatakan, Freeport memiliki itikad baik untuk mengubahnya, bahwa Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasinya sesuai dengan Kontrak Karya hingga 30 Desember 2021. tentu dengan perjanjian di mana pada 7 Oktober 2015 telah disepakati pemerintah,
"Kita percaya (perjanjian) ini konsisten sesuai peraturan di Indonesia. Dan konsisten dengan surat dari pemerintah tanggal 7 Oktober 2015. Yang mana kita diberikan kepastian. Surat itu ada di paket yang Anda (media) dapatkan," tegasnya.
Source: Okezone.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.