TEMPO.CO, Bekasi - Pelapor Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat S, menolak menghadiri pemanggilan penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jumat. Hal ini menyusul adanya pernyataan bahwa kasus tersebut telah ditutup.
"Kalau saya datang, berarti membodohi diri saya sendiri," kata Hidayat di Bekasi, Jumat, 7 Juli 2017. Hidayat mengaku sudah mengkonfirmasi hal itu ke petinggi Polri yang ada di Polres Metro Bekasi Kota. “Melalui Humas, benar kasusnya telah distop,” ujar Hidayat.
Hidayat mengatakan, jadwal permintaan keterangan dalam surat panggilan kepolisian pada Jumat pukul 09.00 WIB di Unit Keamanan Negara. Karena kasusnya disetop, Hidayat enggak mendatangi penyidik yang memanggilnya sesuai dalam surat. "Saya akan mengambil langkah hukum berikutnya," kata Hidayat.
Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar, mengatakan, surat yang dikirim ke pelapor pada Rabu lalu berisi tentang permintaan keterangan klarifikasi. "Undagan dalam rangka klarifikasi, dalam rangka penyelidikan, kalau surat panggilan itu masuk dalam penyidikan," kata Hero.
Alasannya, kata Hero, kasus yang dilaporkan oleh Hidayat sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan, belum sampai mengarah ke penyidikan. "Sesuai peraturan Kapolri begitu, penyelidikan dulu, minta klarifikasi," kata Hero.
Hidayat mengaku heran, kasus yang ia laporkan belum diproses, bahkan dirinya selaku pelapor putra Presiden Joko Widodo itu belum diminta keterangan oleh penyidik. Namun, Wakil Kepala Polri Syafruddin sudah menyatakan bahwa kasusnya ditutup. "Maksudnya apa?" ujar Hidayat.
Karena pelaporan kasus Kaesang Pangarep ditutup, Hidayat menilai, bahwa Wakil Kepala Polri Syafruddin tersebut bodoh. "Dari jenderalnya sampai bawahnya, nggak becus semua. Tulis yang gede: Wakapolri bodoh," kata Hidayat.
Melalui vlognya yang berjudul #BapakMintaProyek, Kaesang Pangarep mengungkapkan beberapa kali kata “dasar ndeso”. Istilah “ndeso” ini ramai dibicarakan di berbagai media sosial. Kata “ndeso” bahkan sempat menjadi trending topic Twitter.
Hidayat yang menilai kata “ndeso” itu mengandung makna tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian (hate speech), melaporkan Kaesang Pengarep ke Polres Bekasi.
ADI WARSONO
Source: Tempo.co
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.