Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, para korban yang ditipu oleh para pelaku Cyber Crime di ancaman berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan juga kejaksaan. Sehingga, korban mentransfer sejumlah uang ke para pelaku.
"Ada yang bisa kirim satu korban sampai Rp 100 juta, 200 juta," katanya saat melakukan penggerebekan di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (29/7).
Jadinya, kata Hendy, korban merasa takut karena diancam akan membeberkan kasusnya hingga sampai ke pengadilan.
"Jadi korbannya itu mereka sudah punya datanya, mereka dapat dari pelaku yang di sana. Lalu diinformasikan di sini, di Indonesia. Nanti dicari korban yang tengah tersangkut hukum dan bisa diperdaya," katanya.
"Jadi korban diancam sedang terlibat kasus tertentu yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum," sambungnya.
Setelah korban mengirimkan dan menyadari bahwa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian China.
korban mentransfer sejumlah uang ke para pelaku.Sehingga, para korban yang ditipu oleh para pelaku Cyber Crime di ancaman berpura-pura sebagai petugas kepolisian dan juga kejaksaan. AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.