JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan perempuan berinisial M (25) dan laki-laki berinisial MD (26) sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba. Kedua muda-mudi itu diketahui membawa ekstasi setelah menabrak mobil anggota polisi di Tol Halim, Jakarta Timur.
"Sudah ditetapkan tersangka semua (M dan MD)," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara, saat dihubungi, Selasa (25/7/2017).
Berdasarkan hasil tes urine, M dan MD positif mengonsumsi ekstasi sebelum mengendarai mobil Honda CRV.
Namun, Bambang belum mau menjelaskan secara rinci berapa lama muda-mudi itu mengonsumsi narkoba karena masih melakukan pengembangan.
"Masih kami dalami. Nanti kami ekspose ya," kata Bambang.
Kasus ini bermula saat mobil yang ditumpangi M dan MD menabrak mobil anggota polisi di Tol Halim pada Senin (24/7/2017) lalu. Saat digeledah, dari dalam Honda CRV yang ditumpangi keduanya ditemukan enam butir pil ekstasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mendapatkan barang terlarang itu dari seseorang di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya sempat mengonsumsi enam butir ekstasi sebelum menabrak mobil anggota polisi.
Penulis: Akhdi Martin Pratama
Editor: Indra Akuntono
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.