TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kini Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan merujuk sebuah peraturan menteri yang pernah dibuatnya ketika merespons kasus perisakan atau yang kembali terjadi di Thamrin City Jakarta.
Dalam kasus itu, sebanyak sembilan pelaku atau perisakan dikabarkan dikeluarkan dari sekolah dan dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang mereka miliki. Anies Baswedan mengingatkan, saat ini masih berlaku Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dulu peraturan ini pernah dibuat Anies Baswedan semasa menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di kabinet awal kepemimpinan Presiden Joko Widodo. “Di peraturan itu sudah mencakup tentang pengendalian, penanggulangan soal tindak kekerasan di sekolah termasuk langkah-langkahnya,” ujar Anies di Yogyakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Anies menuturkan, melalui peraturan itu, memposisikan bahwa siswa pelaku perisakan atau kekerasan seharusnya ditempatkan sebagai korban sekaligus pelaku. “Pelakunya pun sebenarnya korban, karena itu dua-duanya (pelaku dan korban) harus sama-sama dididik,” ujar Anies.
Ia mengatakan, jika siswa pelaku kekerasan diberhentikan dari sekolah, ia hanya bingung bagaimana selanjutnya hak pendidikan bagi anak tersebut. “Terus sopo le ndidik (terus siapa yang mendidik)?,” tanya Anies.
Anies pun membeberkan dalam Peraturan Menteri Nomor 82 tahun 2015 khususnya pasal 10 huruf f menyatakan bahwa setiap anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dan negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan itu. “Jadi kalau ada anak sekolah banyak masalah, justru harus banyak dididik, bukan malah dihentikan pendidikannya,” ujarnya.
Anies pun mengandaikan jika ada orang tua mendapati anaknya berkelakuan nakal, apakah lantas tak mau mengakui sebagai anaknya lagi. “Kan seharusnya tetap dididik, itulah pendidikan modern sesungguhnya,” ujarnya.
Namun Anies Baswedan enggan berkomentar lebih jauh soal kasus yang juga membuat KJP pelaku dicabut. Termasuk soal rencananya dalam menangani kasus perisakan ketika dilantik sebagai gubernur Oktober nanti. "Kita lihatlah itu nanti,” ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO
Source: Tempo.co
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.