™ Mbah Sarman Lolos dari Hukuman 80 Kali Cambukan Usia Sepuh,

Jannet 21.04
 Usia Sepuh, Mbah Sarman Lolos dari Hukuman 80 Kali Cambukan

Jakarta - Sarman (80) divonis bersalah dengan tuduhan asusila oleh pengadilan di Makkah. Mbah Sarman lolos dari hukuman cambuk mengingat usianya yang sudah sepuh.

"Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan keterangan saksi-saksi, Bapak Sarman divonis hukuman enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan," ujar M Hery Saripudin, Konjen RI Jeddah dalam keterangannya, Senin (27/3/2017).

Berdasarkan rilis dari KRJI, Sarman mendekam di penjara hampir 10 bulan. dia dituduh melakukan hubungan sesama jenis di pelataran basement toilet Masjidil Haram oleh kepolisian setempat.  Pemicunya,

 Usia Sepuh, Mbah Sarman Lolos dari Hukuman 80 Kali Cambukan
Foto: Dok. Konsulat Jenderal RI di Jeddah

"Kasus asusila meliputi hampir 90% kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah," ujar Hery.

KJRI Jeddah melalui media yang tersedia selalu menekankan pentingnya menghormati aturan dan budaya Arab Saudi.  Hery mengatakan,

"Henry mengatakan atas upaya Tim KJRI Jeddah dengan pihak mahkamah dan penjara, serta mengingat usia yang sepuh, Bapak Sarman dapat dibebaskan dari hukuman cambukan," kata Hery.

Sarman menetap di penampungan sejak akhir Oktober 2016 selama proses negosiasi berlangsung hingga dirinya dibebaskan.  Sarman juga dikeluarkan dari penjara di Mekkah dengan jaminan KJRI dan diperkenankan untuk tinggal di shelter KJRI di penjara.

"Meskipun jamaah umroh, case officer yang selama ini menangani kasusnya.  kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian Pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu," jelas Rahmat Aming Lasim,

(fjp/erd)


Source: detikcom

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.