News : Berbagai Cara Lihat Hasil "Real Count" Saat Pilkada DKI

Jannet 20.29
Berbagai Cara Lihat Hasil "Real Count" Saat Pilkada DKI
Pasangan calon cagub-cawagub berfoto bersama seusai acara pengundian nomor urut pasangan cagub dan cawagub, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/10/2016) malam. Acara pengundian nomor urut ini dihadiri oleh ribuan pendukung dari ketiga pasang calon.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta akan dilakukan pada 15 Februari 2017. Untuk melihat hasil penghitungan suara dari TPS-TPS di Jakarta pada hari yang sama, ada berbagai cara yang bisa dilakukan. Bahkan, masyarakat juga bisa turut terlibat untuk mengunggah hasil penghitungan suara di TPS mereka masing-masing.

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng)

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) merupakan laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU akan mengunggah formulir C1, yaitu sertifikat hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS), melalui laman resmi KPU.

"Nanti formulir C1 itu, begitu sudah selesai penghitungan suara, langsung dibawa ke tingkat provinsi. Nanti kami akan kumpulkan di suatu tempat yang cukup luas, kami siapkan petugas untuk langsung di-scan dan di-upload, diinput datanya," kata Sumarno, Rabu (18/1/2017).

Namun formulir C1 yang diunggah ke laman KPU bukan data resmi yang diumumkan. Data resmi hasil penghitungan suara merupakan yang ditetapkan KPU DKI setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang.

Mata Rakyat

Aplikasi MataRakyat melibatkan pemilih sebagai e-saksi untuk mengunggah formulir C1 di TPS. CEO inTouch Innovate Indonesia Hendra Kendro mengatakan, pemilih yang menjadi e-saksi harus warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada DKI 2017.

Relawan e-saksi juga harus mendaftar di aplikasi MataRakyat sesuai data yang tertera di KTP.

Aplikasi tersebut secara otomatis akan memvalidasi data yang dimasukkan. MataRakyat akan mengetahui relawan yang mendaftar sebagaie-saksi merupakan pemilih di TPS mana.

Relawan yang bersangkutan hanya bisa memasukkan hasil penghitungan suara dan mengunggah formulir C1 yang ada di TPS tempatnya memilih.

"Yang mereka lakukan adalah mengumpulkan, mengunggah data hasil di TPS dia sendiri dalam bentuk angka dan foto C1 karena itu sebagai bukti yang sudah ditandatangani oleh para saksi," kata Kendro, Rabu.

Aplikasi MataRakyat dilengkapi dengan GeoTagging dan Time-Stampped untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan aplikasi. GeoTagging dapat memastikan bahwa foto formulir C1 yang diunggah benar diambil dari TPS yang bersangkutan.

Sementara itu, Time-Stampped digunakan untuk merekam waktu pengunggahan foto formulir C1. Relawan harus mengunggah foto tersebut tepat setelah TPS ditutup dan penghitungan suara selesai dilakukan.

Aplikasi MataRakyat bisa diunduh di Google Playstore untuk Android dan App Store bagi pengguna iOS.

Kawal Pilkada

Aplikasi lainnya yang bisa digunakan untuk melihat hasil real count Pilkada DKI 2017 yakni aplikasi Kawal Pilkada. Aplikasi ini memungkinkan untuk memuat data formulir C1 di tiap TPS yang kemudian dikumpulkan dengan data serupa dari TPS lain di seluruh Jakarta.

Inisiator Kawal Pilkada Khairul Anshar mengatakan, semua data yang diunggah melalui aplikasi tersebut akan ditampilkan di laman kawalpilkada.id. Aplikasi Kawal Pilkada juga memungkinkan pemilih untuk mengunggah formulir C1.

"Warga DKI bisa mengambil bukti foto atas hasil penghitungan suara (formulir C1 plano) dari TPS masing-masing lalu menggunakan aplikasi itu untuk mengunggah foto ke situs kawalpilkada.id," kata Khairul, Senin (16/1/2017).

Jika semua pemilih aktif mengunggah data ke aplikasi Kawal Pilkada, hasil real count bisa didapat paling lama dalam waktu 24 jam.

Penulis: Nursita SariEditor: Egidius Patnistik


Source: Kompas.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.